TATA TERTIB


TATA TERTIB SISWA
A.     ANJURAN
1.   Kehadiran
a.   Jam masuk sekolah pukul 07.00 wita selanjutnya membaca al-quran selama 15 menit, jam pelajaran dimulai 07.15 Wita.
b.   Semua siswa harus sudah tiba di sekolah sekurang-kurangnya 10 menit sebelum bel masuk berbunyi.
c.   Siswa yang datang terlambat :
1)   Hendaknya lapor kepada  guru BK / guru piket.
2)   Bila kurang dari 10 menit tidak diperkenankan masuk kelas dan dianggap alpa untuk jam pelajaran tersebut.
3)   Siswa yang tidak masuk karena izin atau sakit kurang dari 3 hari harus memberitahukan kepada sekolah melalui surat beramplop yang diketahui oleh orang tua/wali.
4)   Siswa yang tidak masuk selama 3 hari atau lebih karena sakit harus dilengkapi dengan surat keterangan dari dokter.
5)   Siswa yang tidak masuk lebih dari 3 hari karena izin harus meminta izin terlebih dahulu kepada kepala sekolah.
d.   Kehadiran diperhitungkan sebagai syarat untuk kenaikan atau penamatan. Kehadiran kurang dari 75 % pada mata pelajaran tertentu akan mengakibatkan tidak diperbolehkan mengikuti Ulangan Semester mata pelajaran yang bersangkutan.
e.   Kehadiran kurang dari 80 % secara umum tidak diperkenankan mengikuti ujian semester semua mata pelajaran.
2.   Di dalam kelas
a.   Sebelum jam pelajaran pertama dimulai siswa berdo’a bersama dengan dipimpin oleh salah seorang siswa dilanjutkan dengan tadarusan Al-Qur’an selama 15 menit.
b.   Sebelum jam pelajaran dimulai piket kelas mengatur kebersihan kelas, serta mempersiapkan alat pelajaran yang diperlukan (kapur tulis, penghapus papan, spidol dll )
c.   Setiap guru masuk ke dalam kelas hendaknya memberikan salam, dan dijawab oleh semua siswa.
d.   Sepulang sekolah siswa berdo’a dalam hati dengan membaca suratul fatihah.
3.   Di luar kelas
a.   Waktu jam istirahat pertama agar dimanfaatkan sebaik-baiknya dengan tidak keluar dari lingkungan sekolah sedangkan jam istirahat kedua digunakan untuk shalat dzuhur berjama’ah.
b.   Siswa yang meninggalkan lingkungan sekolah karena sesuatu hal, diharuskan seijin, guru piket , guru bimbingan dan konseling.
c.   Siswa yang menerima tamu hendaknya melapor kepada guru piket atau bimbingan dan konseling. tentang kedatangan tamunya dan bertemu ditempat yang layak.
d.   Semua siswa agar membiasakan diri untuk memberi salam bila bertemu dengan bapak/ibu guru, karyawan, tamu sekolah dan sesama siswa.
4.   Pakaian seragam
a.   Model dan warna pakaian seragam siswa harus sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh sekolah.
b.   Hari senin, selasa pakaian putih abu-abu, wanita berjilbab, Laki-laki dilengkapi dengan dasi.
c.   Hari Rabu, Kamis Menggunakan baju ciri khas, dan Hari Jum’at, Sabtu pakaian pramuka
d.   Pakaian seragam harus dalam keadaan bersih dan rapi.
e.   Siswa harus menggunakan sepatu, tali sepatu dan ikat pinggang warna hitam dan kaos kaki berwarna putih.


B.     LARANGAN
1.   Siswa dilarang membawa segala jenis senjata ataupun benda berbahaya lainnya.
2.   Siswa dilarang membawa benda-benda yang mengarah kepada hal yang asusila seperti buku, majalah, dan CD porno.
3.   Siswa dilarang membawa dan mengkonsumsi narkoba termansuk minuman keras.
4.   Siswa dilarang membawa atau menghisap rokok disekolah dan diluar sekolah selama menggunakan pakaian seragam sekolah.
5.   Siswa putrid dilarang menggunakan atribut lain selain atribut sekolah pada pakaian seragam siswa SMA Negeri 1 Sikur.
6.   Siswa dilarang tidak menggunakan helm, bembunyikan kendaraaan keras-keras di area parkir sekolah, mengganggu kendaraan teman dan semua kendaraan memiliki nomor polisi.
7.   Siswa dilarang membawa HP dan sejenisnya. Kecuali leptop.
8.   Selama menjadi siswa SMA Negeri 1 Sikur dilarang menikah
9.   Siswa dilarang menggunakan WC. yang tidak sesuai dengan peruntukan menurut jenis kelamin.

C.     HIMBAUAN
1.   Setiap siswa hendaknya berprilaku yang akhlakul karimah
2.   Setip siswa hendaknya menjaga kebersihan, keindahan, keamanan, kenyamanan dan ketenangan sekolah
3.   Menjaga silahturrahmi di antara teman.
4.   Setiap siswa agar  tidak menikah selama menimba ilmu pengetahuan di SMA Negeri I Sikur  jika melakukan hal tersebut maka didenda sebesar RP. 2000.000 rupiah. Sesuai hasil musyawarah orang tuawali,komite dan pihak sekolah.

D.     SANGSI-SANGSI
1.   Setiap pelanggaran tata tertib ini diberikan skor atau nilai pelanggaran.
2.   Setiap pelanggaran tata tertib ini diberikan sanksi sesuai dengan skor atau nilai pelaggaran yang telah dicapai yaitu :
a.   Nilai 1 s/d 5 teguran secara lisan.
b.   Nilai 16 s/d 30 teguran tertulis yang ditembuskan kepada orang tua.
c.   Nilai 31 s/d 50 pengembalian sementara pertama keoran tua/ wali murid untuk dibina dirumah semlama 3 Hari
d.   Nilai 51 s/d 70 pengembalian sementara kedua keorang tua/ wali murid untuk dibina dirumah selama 5 hari.
e.   Nilai 71 s/d 90 pengembalian sementara ketiga keorang tua/ wali murid untuk dibina dirumah selama 1 minggu.
f.    Nilai 91 > dikembalikan secara utuh kepada orang tua/ wali murid.

E.      JENIS LARANGAN DAN SKOR TATA TERTIB

No.

Jenis larangan

skor
keterangan
1
Tidak masuk tanpa keterangan ( ALPA)
5

2
Terlambat tanpa alasan
a.    Ban gembos
b.   Hujan
c.    Kecelakaan.
5
0
2
0

3
Tidur dengan sengaja di dalam kelas atau di lingkungan sekolah
5

4
Makan di dalam kelas
10

5
Makan dikantin pada saat pelajaran berlangsung
3

6
Membuang sampah di dalam meja atau di meja belajar di kelas + denda
3

7
Membuang sampah sembarangan
3

8
Bolos keluar lingkungan sekolah dengan cara melompat tembok.
10

9
Keluar  lingkungan sekolah tanpa ijin saat belajar ( bolos )
10

10
Tidak mengikuti upacara bendera. Atau imtaq.
3

11
Tidak mengikuti kegiatan yang diwajibkan di sekolah. ( ektra kurikuler )
3

12
Tidak membawa Al-Qur’an dan perlengkapan sholat/  sengaja tidak shalat dzuhur berjama’ah bagi yang muslim.
3

13
Tidak menggunakan atribut sekolah/ menggunakan atribut lain selain atribut sekolah.
3

14
Tidak memasukkan baju, sabuk/ikat pinggang/ sepatu hitam. Tali sepatu hitam, dasi, dan lain-lain.
3

15
Mencoret-coret seragam sekolah
5

16
Menggunakan sandal ke sekolah pada saat jam pelajaran tanpa alasan yang jelas.
5

17
Mencoret-coret tembok, meja, atau kursi. + mengecat ulang pada coretan / menghapus
10

18
Mengotori tempat ibadah/corat coret ( harus mengecat ulang ) pada coretan
10

19
Membawa senjata api dan tajam ke sekolah.
50

20
Membawa buku, gambar, dan VCD porno ke sekolah.
20

21
Membawa minuman keras dan rokok.
25

22
Mengkonsumsi minuman keras dan rokok di sekolah.
75

23
Mengkonsumsi minuman keras dan rokok di luar dengan menggunakan pakaian seragam sekolah.
25

24
Menggunakan kalungn cicin, gelang dan sejenisnya bagi laki-laki.
5

25
Tidak melaksanakan tugas kebersihan bagi petugas komisaris kelas. Dan denda
10

26
Berkelahi atau tauran.
50

27
Tindakan asusila seperti :
a.    Melakukan hubungan intim.
b.   Bercumbu/ciuman.
c.    Berada ditempat tersembunyi berlainan jenis.
d.   Melecehkan teman-temannya (alat-alat vital).

100
50
25
75

28
Rambut tidak rapi dan diwarnai.
10

29
Membuang sampah disembarang tempat.
5

30
Informasi bohong seperti membuatkan teman surat.
5

31
Mnggunakan motor racing, tidak menggunakan helm, didepan, dibelakang. dan membunyikan kendaraan keras-keras dilingkungan sekolah, tidak menggunakan plat.
10

32
Menggangu Sepeda Motor teman yang sedang diparkir,  Mengempeskan ban, mengambil peralatan, menggoreskan cat dan sejenisnya.
25

33
Memarkir sepeda motor di luar lingkungan sekolah
10

34
Membawa HP ke sekolah.atau photo digital yang dapat merekam kejadian-kejadian
25

35
Memalak teman/meminta barang atau uang secara paksa di sekolah dan di luar sekolah dengan menggunakan seragam sekolah.
40

36
Mencemarkan nama baik sekolah atas perbuatan yang menyalahi aturan/bukan haknya, berkasihan di muka umum.
20

37
Mengkonsumsi, mengedar/mengajak mengkonsumsi narkoba dan sejenisnya.
100

38
Mengancam atau memukul guru.
100

39
Melecehkan, menyakiti, menghina, atau memfitnah guru
100

40
Membawa HP atau laptop yang berisi film atau gambar porno.
50

41
Membuat tatoo permanen ( ada Proses berikutnya ) atau tidak
10

42
Mencuri.
50

43
Menikah
100

44.
Tidak melaksanakan tugas kebersihan
5


F.      REFORCEMEN / RECORT KERINGANAN SKOR.

No.
Jenis Larangan
Skor Max
Ket.
1.
KETAQWAAN
a.     Shalat tepat waktu.
b.    Membaca Al-Qur’an dengan baik.
c.     Mengajak teman shalat.
d.    Membersihkan tempat wudhu.
e.     Membersihkan musholla.

5
5
5
5
5

2.
PENGHIJAUAN
a.     Memelihara dan merawat tanaman di sekolah.
b.    Membawan dan menanam pohon/tanaman hias.

3
3

3.
SOSIAL
a.     Aktif dalam kegiatan social.
b.    Aktif dalam kegiatan keamanan dan ketertiban.

5
5

4.
PERUBAHAN PRILAKU KEARAH YANG LEBIH BAIK
a.  Sering terlambat masuk sekolah menjadi tepat waktu.
b.   Sering tidak masuk sekolah menjadi rajin masuk sekolah.
c.   Melaporkan kegiatan/ prilaku teman yang menyimpang.

3

3

10

Tidak ada komentar:

Posting Komentar